Jumat, 22 Januari 2016

Optimalisasi Potensi Indonesia Dalam Industri Keuangan Syariah

Mengkaji optimalisasi adalah pembahasan tentang tujuan ke arah yang lebih baik, demi pencapaian optimum potensi Indonesia dalam industri keuangan syariah. Ada beberapa catatan penting yang sesungguhnya Indonesia memiliki potensi lebih untuk meng-optimalisasi industri keuangan syariah. Pertama, penduduk Indonesia dengan mayoritas beragama Islam. Meskipun Industri keuangan syariah tidak dikhususkan bagi muslim, tetapi umat muslim tetap menjadi pasar utama bisnis dan keuangan syariah. Kedua, terkait bonus demografi[1] (usia produktif) pada 2020-2030 akan mencapai 70 persen[2]. Peningkatan kelompok ini didominasi oleh umat muslim dengan behaviour yang beragam, yang membuat bisnis dan keuangan syariah juga lebih beragam dan ketiga, memiliki sumber daya alam yang melimpah yang dapat dijadikan sebagai underlying transaksi industri keuangan syariah.



Ditinjau dari perkembangan industri keuangan syariah dalam cakupan perbankan termasuk dalam kategori perkembangan yang sangat pesat jikalau berkaca pada 10 tahun terakhir. Data OJK per Maret 2015, industri perbankan syariah terdiri atas 12 bank umum syariah dengan 22 unit usaha syariah yang dimiliki bank umum konvensional. Kemudian 163 BPRS dengan total aset Rp 264,81 triliun dan pangsa pasar 4,88 persen. Jumlah pelaku industri keuangan nonbank syariah ada 98 lembaga di luar LKM; terdiri atas usaha jasa takaful (asuransi syariah) yang mengelola aset senilai Rp 23,80 triliun, di samping usaha pembiayaan syariah yang mengelola aset senilai Rp 19,63 triliun serta lembaga keuangan syariah lainnya dengan aset Rp 12,86 triliun dan penghimpunan DPK perbankan syariah adalah sebesar Rp207,121 triliun.

Pembahasan industri keuangan syariah tidak serta merta pada cakupan perbankan syariah, namun ada banyak industri keuangan di Indonesia yang berpotensi untuk dioptimalkan. Seperti Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) yaitu asuransi syariah (takaful), koperasi syariah (BMT), dan Islamic microfinance, reksadana syariah (unit trust), lembaga pasar modal syariah dan juga surat hutang syariah (sukuk).  Tetapi pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia masih berkutat di sektor perbankan. Adapun Potensi lainnya adalah pengembangan keuangan syariah melalui instrumen sukuk. Hal itu terbukti Pemerintah telah mengeluarkan sukuk beberapa tahun silam dengan nama Sukuk Ritel (SUKRI) RI, hasilnya cukup menggembirakan dan respon pasar disambut hangat dengan memborong sukuk ritel yang dijual 1 juta per lembar tersebut, kalangan pegawai termasuk PNS bahkan ibu rumah tangga membeli sukuk tersebut melalui bank-bank syariah sebagai agen penjual.


Terkait pencapaian optimalisasi keuangan syariah di Indonesia perlu adanya regulasi yang memiliki perhatian khusus terkait pengoptimalan industri keuangan syariah. Lahirnya OJK juga dapat dipandang sebagai suatu peluang bagi sistem keuangan syariah untuk lebih dapat mengarahkan perkembangan industri keuangan syariah (Best Regulator in Promoting Islamic Finance). Peran OJK dan pelaku industri keuangan syariah dalam menjawab tantangan keuangan syariah diperlukan langkah strategis sebagai berikut: Pertama, OJK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat regulasi, juga mensupervisi kegiatan sektor keuangan, harus mampu membangun sinergi dan juga mengembangkan bisnis model yang mampu dilaksanakan di lapangan oleh pelaku sektor keuangan syariah di Indonesia. 

Kedua, Permasalahan klasik yang kini masih dihadapi adalah tingkat pengetahuan masyarakat terhadap Ekonomi Islam itu sendiri. Kurangnya sosialisai dan edukasi kepada masyarakat merupakan masalah klasik yang mendasar dan berpengaruh pada marketshare keuangan syariah, untuk itu perlu sosialisasi yang massif. Kita ketahui bahwa keuangan syariah adalah hal yang baru di Indonesia, dalam konteks keuangan modern saat ini, hanya sebagian kecil saja yang sudah memahami dan menyadari keuangan syariah. Banyak masyarakat beranggapan bunga dan bagi hasil sama saja atau sistem keuangan syariah sama dengan konvensional hanya ganti istilah saja. Hal ini tidak boleh dipungkiri sebagai hambatan dalam pertumbuhan bank syariah. Oleh karenanya, OJK dengan kekuatan dana yang ditopang oleh anggaran Negara melalui APBN harus menjadikan agenda sosialisasi sebagai program utama yang harus dijalankan. Sosialisasi bukan hanya di kampus atau di kota besar, tetapi juga harus dilakukan sampai kepada kalangan pegawai, buruh, tani, higga ke pelosok desa. JIka ini dilakukan secara efektif bisa dipastikan kesadaran masyarakat untuk bertransaksi sesuai syariah akan mendorong optimalisasi industri keuangan syariah di Indonesia.

Ketiga, Membangun infrastruktur pendukung bagi kegiatan supervisi lintas sektoral. Peran OJK dalam membangun sistem pengawasan yang baik akan membantu membangun kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan Indonesia, khususnya di industri keuangan syariah. Maka, kejadian buruk yang merugikan citra keuangan syariah, seperti investasi bodong berlabel syariah tidak akan terjadi lagi atau minimal berkurang bobot kualitas kejahatannya. Kejadian positif dari keuangan syariah secara tidak langsung akan mendorong masyarakat yang belum menggunakan jasa keuangan syariah menjadi tertarik dan ikut mencoba jasa keuangan syariah.


Keempat, Mendorong kebijakan peningkatan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Insani. Permasalahan jasa keuangan syariah selama ini masih banyak diisi oleh para pelaku dari industri keuangan konvensional yang kebanyakan tidak memahami dan menguasai secara baik sistem keuangan syariah. Hal ini berdampak kepada kinerja SDI yang tidak mumpuni dan menimbulkan masyarakat kurang percaya terhadap industri keuangan syariah.

Kelima, inovasi dalam pengembangan produk industri keuangan syariah, perlu adanya produk yang lebih inovatif untuk menunjang masyarakat agar tertarik dengan industri keuangan syariah, baik yang berkaitan dengan microfinance, Surat utang syariah maupun pasar modal syariah.
 


[1] Rasio ketergantungan
[2] Surya Chandra, anggota DPR Komisi IX, dalam Seminar masalah kependudukan di Indonesia di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar